Kompetensi, Profesional, Pendidik
Profesionalisme tenaga pendidik sangat berhubungan erat dengan mutu pendidikan.
Sebab proses belajar sebagai inti dari pendidikan akan sangat tergantung pada tenaga pendidik yang profesional dan kualitas hasil belajar merupakan ujung tombak kualitas pendidikan.
Dengan anggapan semacam itu, maka keberadaan tenaga pendidik atau guru yang profesional semakin penting, dan peranan peserta didik dalam belajar merupakan tumpuan upaya peningkatan kualitas pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar “Pendidikan memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan pengembangan dan pengendalian pendidikan."
Dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 menyebutkan “standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana- prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.”
#Semoga Bermanfaat & Menambah Berkah.....
#Salam Perubahan, Menuju Kemajuan, Dengan Tujuan.....
#Salam Satu Jiwa, Buktikan Kita Pasti Bisa.....
Sejenak Membersamai Guru SD Cahaya Budaya P.P Burhanul Hidayah Jenggot, Krembung, Sidoarjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar