Senin, 24 November 2025

11.4 Minuman Keras dan Narkoba

11.4 Minuman Keras dan Narkoba

Secara studi keislaman, minuman keras (khamar) dan narkoba adalah dua hal yang dilarang keras dan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu untuk menjaga akal, jiwa, dan kesehatan manusia. 

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI! 
(1)Mengapa minuman keras dan narkoba di haramkan dalam Islam? 
(2)Sebutkan alasan mendasar diharamkannya minuman keras dan narkoba! 
(3) Tuliskan hadits beserta artinya tentang diharamkannya minuman keras dan narkoba! 

_______SELAMAT MENGERJAKAN_______

Tidak ada komentar: