11. Pengurusan Jenazah
Pengurusan jenazah adalah 
serangkaian tahapan untuk mempersiapkan jenazah muslim sebelum dimakamkan, yang meliputi empat hal utama: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Kewajiban ini hukumnya fardu kifayah, yang berarti wajib dilaksanakan bagi komunitas muslim secara kolektif dan gugur kewajiban individu apabila sudah ada yang mengerjakannya.
 
Jawablah pertanyaan di bawah ini
(1) Jelaskan kewajiban seorang muslim dalam kepengurusan jenazah! 
(2) Tuliskan hadis beserta artinya terkait kepengurusan jenazah! 
(3) Jelaskan pengertian fardu kifayah! 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar