Senin, 01 Desember 2025

11.5 Hukum Minum Minuman Keras dalam Al-Qur’an & Al-Hadis

11.5 Hukum Minum Minuman Keras dalam Al-Qur’an & Al-Hadis

Hukum minum minuman keras dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an secara bertahap. Pada awalnya, Allah menyinggung tentang keburukannya dan manfaatnya, namun menegaskan bahwa keburukannya lebih besar dari manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219). Ini menjadi fase awal larangan minuman keras dalam Islam.

Dalam ayat selanjutnya, Allah melarang orang-orang beriman untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43). Ini menunjukkan bahwa kondisi mabuk dapat mengganggu kesadaran dan kekhusyukan dalam beribadah. Ayat ini menjadi peringatan penting terhadap hukum minum minuman keras dalam kaitannya dengan ibadah.

Puncaknya terdapat dalam QS. Al-Ma’idah: 90-91 yang menyatakan secara eksplisit bahwa khamar (minuman keras) adalah rijsun min ‘amali syaithan (kotoran dari perbuatan setan), dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya. Ini adalah ayat yang paling tegas dalam menjelaskan hukum minum minuman keras dalam Islam.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Dengan turunnya ayat ini, para sahabat Nabi pun langsung memusnahkan segala bentuk minuman keras yang mereka miliki. Tindakan ini menjadi bukti bahwa mereka sangat memahami betapa seriusnya hukum minum minuman keras dalam pandangan Islam.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi keraguan bahwa hukum minum minuman keras adalah haram secara mutlak dan merupakan bagian dari dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim yang ingin menjaga keimanan dan kesucian hidupnya.

#Hadis Rasulullah tentang Hukum Minum Minuman Keras

Selain Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hukum minum minuman keras sebagai perbuatan yang diharamkan. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim)

Hadis ini memberikan pemahaman bahwa apapun jenis zat yang memabukkan, maka termasuk dalam kategori khamar dan terkena hukum minum minuman keras sebagai haram. Tidak hanya minuman, tetapi juga zat-zat seperti narkotika yang memberikan efek memabukkan pun termasuk dalam larangan ini.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, pembuatnya, dan pemesannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa luas dan tegasnya hukum minum minuman keras dalam Islam, bahkan bagi yang hanya terlibat secara tidak langsung.

Rasulullah juga pernah bersabda bahwa peminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari (HR. Ibnu Majah). Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum minum minuman keras sangat mempengaruhi kondisi spiritual seorang Muslim, bahkan ibadahnya bisa tertolak karena perbuatan itu.

Hikmah dari hadis-hadis ini adalah untuk menjaga umat dari bahaya besar yang ditimbulkan oleh minuman keras. Islam menginginkan umatnya sehat, cerdas, dan memiliki kontrol diri yang kuat, sesuatu yang tidak bisa dicapai jika seseorang melanggar hukum minum minuman keras.

Dengan demikian, mengikuti tuntunan Rasulullah adalah kunci untuk menjauhkan diri dari perilaku tercela ini dan meraih keselamatan dunia dan akhirat.


#TUGAS HARI INI
SILAKAN DIBACA DAN DISIMPULKAN

TERIMA KASIH..... 

Tidak ada komentar: