11.6 Dalil Larangan Minuman Keras
Dalil utama larangan minuman keras (khamr) ada di Al-Qur'an (Al-Maidah ayat 90-91) yang menyebutnya perbuatan keji setan yang menimbulkan permusuhan dan melalaikan zikir serta salat, serta Hadis Nabi yang melaknat khamr dan semua pihak yang terlibat di dalamnya (peminum, penjual, pembuat, dll.) karena khamr adalah induk keburukan yang merusak akal dan membawa pada maksiat lain, seperti zina dan pembunuhan.
Semoga Bermanfaat....
#TUGAS HARI INI
Tulis Surat Al-Maidah ayat 90-91 beserta artinya!......
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar