Sabtu, 20 Januari 2024

MENJAHUI: Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

MENJAHUI: Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Larangan zina dan pergaulan bebas telah disebutkan secara gamblang melalui firman Allah SWT dalam Al-Quran dan sejumlah riwayat hadits Rasulullah SAW. 

Perbuatan tersebut bahkan dianggap sebagai perbuatan yang keji dan harus dijauhi.

Pelarangan zina begitu serius dibahas dalam Al-Quran. Tidak hanya sebatas larangan untuk melakukan perbuatannya, Al-Quran bahkan melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya zina atau menjurus pada zina.

Salah satu larangan Allah SWT untuk menjauhi zina diterangkan dalam surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Hukuman dan Dalilnya
Dalam ayat lain, Allah SWT mengecam keras para pelaku zina bahkan mengancamnya dengan hukuman rajam atau dilempar batu sebesar kepalan tangan. 

Baik bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah yang kemudian disebut dengan zina muhsan.

Sementara itu, bagi pelaku zina yang belum menikah atau zina gairu muhsan dijanjikan deraan masing-masing seratus kali sebagai balasan atas kemaksiatan mereka. 

Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 2,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Hal ini kemudian ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Berikut bacaannya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Hukuman bagi pelaku zina tersebut, ditafsirkan oleh Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), agar disaksikan oleh banyak orang. Sedikitnya tiga atau empat orang dengan tujuan menjadi efek jera bagi pelakunya serta pelajaran bagi mereka yang menyaksikannya.

Mengapa Islam melarang keras perbuatan zina dan pergaulan bebas?

Sebab, akibat dari zina lebih banyak memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga para pezina. 

Selain itu, perbuatan zina menempatkan pelakunya seperti hewan.


Simpulnya, larangan zina untuk membedakan manusia yang hidup dengan norma-norma hukum, adat istiadat, dan agama dari binatang yang tidak mengenal mana yang baik dan mana yang buruk. 

Dengan menjauhi zina, umat muslim juga sebetulnya dapat memperoleh banyak hikmah dan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Seperti, mengantarkan pada derajat manusia yang tinggi karena mematuhi aturan Allah SWT maupun memupuk cinta dan kasih sayang dalam pernikahan yang sah.

Di samping itu, menghindari zina juga dapat diartikan sebagai menjaga diri dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh zina dan pergaulan bebas. Akibatnya pun tidak hanya merugikan diri sendiri namun, juga keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itulah, Al-Quran memuat larangan zina dan pergaulan bebas secara tegas.

Semoga Bermanfaat.... 

In FrameQ10
Bahaya Zina

Tidak ada komentar: