Pengabdian Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48.
Tujuan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah:
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
• Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
• Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
• Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
• Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
Pengelolaan tahapan pengabdian kepada masyarakat mulai proses pengajuan dan seleksi usulan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, laporan akhir, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB), serta pelaporan hasil-hasil penelitian melalui laman yang sudah ditentukan.
#Semoga Bermanfaat & Menambah Berkah.....
#Salam Membangun Peradaban Dengan Keadaban.....
#Salam Perubahan, Menuju Kemajuan, Dengan Tujuan.....
#Salam Satu Jiwa, Buktikan Kita Pasti Bisa.....
In Frame
Mengabdi Kepada Masyarakat, Bangsa & Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar