Senin, 19 September 2022

Mengenal Yudisium

Mengenal Yudisium

Dalam dunia akademik atau perguruan tinggi di sekitar kita. Menjelang mau diadakan wisuda, sering kita temui istilah yudisium secara familiar. 

Pada dasarnya istilah yudisium sendiri biasa muncul sebelum seorang mahasiswa melakukan wisuda. 

Selaras dengan itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah nilai ujian lengkap (di perguruan tinggi). 

Banyak kalangan diantara kita, masih banyak juga yang belum bisa membedakannya dengan wisuda.

Yudisium dan wisuda, menjadi proses rangkaian akhir dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi. 

Simpulnya, Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi, tesis maupun disertasi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh pihak fakultas.

Jadi, yudisium menjadi tahapan penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi. Mulai dari penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan d.s.t.

Yudisium juga bisa diartikan pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah diambilnya dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu. Yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. 

Dan, rapat yudisium ini diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana yang bersangkutan.

Untuk keputusan Yudisium ini dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana yang bersangkutan. 

Di tahap yudisium ini, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan. 

Meski sudah memperoleh nilai skripsi, tesis maupun disertasi mahasiswa bisa dinyatakan tidak atau belum berhak wisuda apabila belum memenuhi berbagai persyaratan yang tentunya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik suatu benang merahnya, bahwa yudisium adalah pengumuman resmi dari fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa serta berhak atau tidaknya mereka untuk mengikuti wisuda. 

Jadi, yudisium adalah pengumuman secara resmi yang ditentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda.

#Semoga Bermanfaat & Menambah Berkah.....
#Salam Perubahan, Menuju Kemajuan, Dengan Tujuan.....
#Salam Satu Jiwa, Buktikan Kita Pasti Bisa....

In Frame
Sejenak, mendampingi Yudisium Mahasiswa Pascasarjana IAI Al-Khozini Buduran Sidoarjo (Minggu, 180922)

Tidak ada komentar: