Minggu, 11 Februari 2024

Pengertian, Rukun, Sebab, dan Landasan Hukumnya Mawaris

Pengertian, Rukun, Sebab, dan Landasan Hukumnya Mawaris
 

Mawaris adalah ilmu dalam Islam yang membahas tentang pembagian warisan sesuai dengan prinsip dan syariat agama. 

Mawaris adalah salah satu ilmu penting dalam syariat Islam, hal ini karena berkaitan dengan prinsip mengenai pembagian warisan kepada ahli waris.

Salah satunya membahas tentang bagaimana benarnya membagi warisan saat ayah meninggal dunia.

Mungkin bagi sebagian orang masih asing dengan istilah ini. Pun, hukum untuk mempelajari ilmu tersebut fardhu kifayah, sehingga tidak wajib untuk setiap orang. 

Namun, tidak ada salahnya untuk memahaminya bukan? Untuk itu, yuk simak artikel berikut.

Pengertian Mawaris
Secara etimologis, kata mawaris berasal dari Al Mirats yang artinya berpindahnya sesuatu milik seseorang ke orang lainnya, atau dari suatu kaum ke kaum lainnya.

Sementara, bila dilihat dari segi istilah, Al Mirats adalah proses perpindahan kepemilikan hak orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hak di sini dapat berupa apa saja, mulai dari harta, tanah, perhiasan, dan lain sebagainya.

Pengertian mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta warisan berdasarkan prinsip dan syariat dalam Islam. Pada umumnya, sistem pengetahuan ini juga disebut dengan istilah faraidh.

Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya ketika sudah ada orang yang menekuni dan memahaminya, maka gugurlah kewajiban bagi pihak lainnya.

Hikmah mawaris sendiri antara lain adalah menciptakan kedamaian di tengah keluarga yang sedang berduka. 

Sebab, tak jarang sebuah ikatan harus terputus hanya karena perebutan harta warisan yang dianggap tidak adil atau kurang sesuai harapan.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa mawaris adalah sistem pengetahuan, membahas mengenai pembagian harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai dengan prinsip dan syariat dalam agama Islam.

Landasan Hukum Mawaris
Dasar hukum mawaris adalah Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 7.

Di dalamnya mengatur peralihan harta dari pewaris pada para ahli warisnya. Hal tersebut selaras dengan terjemahan yang berbunyi:

“Bagi seorang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, begitu pula dengan perempuan, ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, di mana sedikit atau banyaknya telah ditentukan berdasarkan bahagian masing-masing”

Sedangkan, dasar hukum yang menjelaskan mengenai ketentuan dari jumlah pembagian dari mawaris adalah Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11-12.

Di mana pada ayat tersebut menjelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya.

Rukun Mawaris
Tiga pihak yang wajib terlibat di dalam pelaksanaan rukun mawaris adalah sebagai berikut.

1. Pewaris
Pewaris atau biasa juga disebut Al Muwaris adalah pemilik harta warisan yang telah meninggal.

2. Ahli Waris
Ahli waris atau yang juga dikenal dengan istilah Al Waris adalah pihak penerima harta. Biasanya mereka masih memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pewaris. Salah satu syarat untuk menjadi pihak ini masih dalam keadaan hidup ketika Al Muwaris meninggal dunia.

3. Tirkah
Rukun ketiga mawaris adalah tirkah, yaitu harta yang ditinggalkan Al Muwaris pada Al Waris. Di mana, sebelum proses pewarisan dilakukan, sudah dikurangi dengan biaya-biaya seperti pengurusan jenazah, pelaksanaan wasiat, dan juga utang piutang milik pewaris.

Sebab Memperoleh Warisan
Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang akhirnya menerima warisan, antara lain sebagai berikut.

1. Adanya Hubungan Kekerabatan atau Nasab
Kekerabatan artinya hubungan nasab antara pewaris dan ahli waris. Di mana hal tersebut disebabkan oleh adanya ikatan darah atau keturunan.

2. Adanya Hubungan Pernikahan
Hubungan pernikahan juga menjadi penyebab seseorang berhak menerima warisan.

3. Karena Wala'
Wala’ juga merupakan salah satu penyebab seseorang menerima warisan. Hal ini dapat terjadi ketika ada orang yang memerdekakan budak, dan di kemudian hari budak tersebut menjadi kaya. Maka, orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan dari budak tersebut.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mawaris. 

Pada masa sekarang ini, mawaris adalah ilmu langka yang tidak banyak ditekuni atau dipelajari oleh orang-orang. Padahal, keberadaan dari pengetahuan ini masih sangat dibutuhkan.

Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah untuk menghindari timbulnya perpecahan di dalam keluarga, hanya karena berebut harta peninggalan. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan mawaris dalam islam antara lain sebagai berikut.

1. Pembagian warisan dalam Islam harus dilakukan secara adil. 

2. Pembagian warisan dalam Islam mengangkat derajat dari kaum perempuan. 

3. Mawaris mengatur siapa saja yang berhak memperoleh warisan atau menjadi ahli waris. 

4. Mawaris juga mengatur siapa saja yang tidak berhak mengambil warisan berdasarkan sebab-sebab tertentu.

5. Mawaris juga menyebutkan golongan mana saja yang berhak menjadi ahli waris secara rinci

Pembagian harta menggunakan hukum mawaris tentu saja berbeda dengan penggunaan adat atau perdata. 

Bagi umat Islam, membagikan warisan berdasarkan syariat merupakan bukti ketaatan terhadap perintah agama.

Dalam Islam, pembagian harta warisan memiliki klasifikasi dan prinsip tertentu, sehingga jika tidak sesuai dengan ilmunya, maka bisa saja pembagiannya tidak tepat.

Semoga Bermanfaat

In FrameQ12
Berbagi Sejenak

Tidak ada komentar: