Tok tok tok: Pemilu 2024
Mengingat-ingat kembali, sebagaimana tersebutkan dalam ilmu hukum tata negara tentang sistem politik demokrasi. Bahwa kehadiran Pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di negara Indonesia.
Hal ini bukan tanpa alasan mendasar, sebab legitimasi kekuasaan (pemerintah) harus diperoleh melalui Pemilu tersebut.
Ingat di Indonesia!!
Pemilu didefinisikan sebagai sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umur, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sedangkan keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu bersama Bawaslu dan DKPP juga dituntut lebih aktif lagi dan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelaksanaan kegiatan Pemilu.
Salah satu tugas utama KPU adalah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 2012 khususnya pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi; (a) perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (d) penetapan peserta Pemilu; (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (f) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinis dan DPRD Kabupaten/kota; (g) masa kampanye Pemilu; (h) masa tenang; (i) pemungutan dan perhitungan suara; (j) penetapan hasil Pemilu, dan; (k) pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Sesuai dengan tahapan Pemilu, maka kerja KPU sekarang ini selain memantapkan kembali data pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan secara nasional.
Juga melakukan sosialisasi terkait dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Ada Apa Dengan Pemilu 2024?
Berdasarkan laman data stastik yang ada, Pemilu 2024 ini akan diikuti oleh 18 partai politik.
Lebih sedikit dari pemilu 2019 (yang lolos sebagai peserta) dan diwarnai pertarungan tiga bakal capres-cawapres.
Dalam pemilu sebelumnya, ada 19 partai menjadi peserta.
KPU menetapkan 204,8 juta daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024, sekitar 114 juta orang Indonesia yang berhak mencoblos berusia di bawah 40 tahun.
Artinya nasib Indonesia, setidaknya dalam lima tahun ke depan, ditentukan oleh pemilih muda yang mendominasi pemilu.
Dari jumlah itu, lebih dari 68 juta adalah kaum milenial yang lahir antara awal 1980-an dan pertengahan 1990-an.
Sebanyak 46 juta sisanya adalah anggota dari apa yang disebut Generasi Z, lahir antara pertengahan 1990-an hingga dekade pertama milenium ini, sebagian dari mereka adalah pemilih pemula.
Pemilu kali ini akan menjadi pertama kalinya warga Indonesia menyaksikan lebih banyak Gen Z.
Dimana generasi ini dalam kelompok demografis yang secara luas dianggap apatis secara politik untuk terlibat dalam pemilu.
Karena jumlah pemilih muda sangat besar, partai politik dan kandidat potensial mulai menerapkan strategi media sosial untuk menarik mereka.
Semoga Bermanfaat....
Jangan lupa hari ini datang ke TPS masing-masing....
In Frame
Kedaulatan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar