Memahami: Zakat, Shodaqoh, Infaq, dan Amal Jariyah
Ada suatu mutiara hikmah menyebutkan, "Memahami secara seksama terhadap suatu perkara dengan baik dan menyampaikannya kepada masyarakat secara luas adalah memelihara kebaikan secara permanen."
Menindaklanjuti sebagaimana tersebutkan dalam tema tersebut, dari berbagai referensi kajian fiqih Islam suatu pemberian yang berkaitan dengan harta diantaranya ada yang bersifat wajib dan sunnah.
Untuk pemberian harta yang bersifat wajib yakni zakat. Zakat merupakan suatu pemberian yang harus dikeluarkan, dimana ketentuannya sudah ditentukan dengan segala aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Atau menurut istilahnya adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Dalam zakat sendiri juga ada dua jenisnya yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan oleh umat muslim diakhir bulan Ramadan atau hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dan zakat fitrah ini juga harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Sementara untuk zakat mal merupakan zakat yang harus dilakukan oleh umat muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu.
Harta yang dimaksudkan seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya. Dan harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.
Jadi, ada aturan-aturan yang terkait dengan zakat itu. Kapan zakat itu dikeluarkan, berapa yang harus dikeluarkan, jenis harta yang dikeluarkan itu apa saja, pada siapa harus diberikan, itu ada aturannya, itu zakat ya, kewajiban.
Sedangkan, untuk infaq atau shodaqoh tidak terikat dengan aturan karena bisa diberikan kapan saja, jumlahnya berapa saja, bentuk yang akan diberikan apa saja, dan diberikan kepada saja juga bebas.
Tidak ada batas waktunya, tidak ada batas jumlahnya (nisab), haulnya juga tidak ada, lalu orang yang diberi (mustahik) juga lebih bebas.
Kemudian, untuk amal jariyah berarti perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di alam akhirat. Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuatannya ketika di dunia.
Kalau amal jariyah itu barangnya tetap dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus. Seperti membangun Masjid, Masjidnya kan tetap fisiknya tetapi dipakai ibadah terus. Jadi, ibadah itu manfaatnya, yang amalnya mengalir terus yang sifat bendanya permanen.
Jika amal yang sekali kita berikan manfaatnya cepat habis, maka disebut dengan shodaqoh atau infaq bukan jariyah. Seperti saat kita memberikan makan seseorang, karena makanan tersebut sifatnya mudah habis.
Infaq, sodaqoh atau amal jariyah ini merupakan ibadah sunnah dalam Islam. Dimana, pemberiannya diperbolehkan diberikan kepada orang non muslim.
Tetapi, jika zakat harus dengan sesama orang muslim tidak diperbolehkan dibagikan kepada orang non muslim.
Terlihatnya sepele, akan tetapi penting kita pahami secara seksama dan penting kita sampaikan kepada masyarakat secara luas demi kemaslakhatan bersama.
#Semoga Bermanfaat & Menambah Berkah.....
#Salam Perubahan, Menuju Kemajuan, Dengan Tujuan.....
#Salam Satu Jiwa, Buktikan Kita Pasti Bisa.....
In Frame
Relasi Kebersamaan Menikmati Hidangan Dengan Elemen Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar