Senin, 11 April 2022

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DALAM STRUKTUR PENDIDIKAN

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DALAM STRUKTUR PENDIDIKAN 

Patut kita ketahui bersama, posisi SKB dalam struktur pemerintah di bidang pendidikan sebagai bagian dari satuan pendidikan.

Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis,  Sanggar Kegiatan Belajar (disingkat SKB) adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (disingkat Satuan PNF Sejenis) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal (disingkat Program PNF) adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Dari ketentuan diatas berarti :

1. SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota.

2. SKB berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal, maka SKB seperti halnya sekolah pada umumnya, ia adalah satuan pendidikan, bedanya SKB menyenggarakan pendidikan nonformal, sedangkan sekolah menyelenggarakan pendidikan formal.

3. Bentuk pendidikan nonformal yang diselenggarakan SKB dapat berupa pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada.

Dengan demikian kita bisa melihat dimana posisi SKB dalam struktur pendidikan sebagai bagian satuan pendidikan di kabupaten/kota.


#Semoga Bermanfaat & Menambah Berkah.....
#Salam Perubahan, Menuju Kemajuan Dengan Tujuan.....
#Salam Satu Jiwa, Buktikan Kita Pasti Bisa..... 

Tidak ada komentar: